Orang Miskin Dilarang Punya Anak

Mungkin sudah banyak artikel, diskusi, maupun thread yang membahas tentang hal ini. Perdebatannya harusnya sudah final sejak bulan-bulan lalu. Namun nampaknya, jagat netizen selalu berputar pada jalur yang sama. Setelah pembahasan ini hilang dan adem-adem aja, kini isu tersebut ramai diperdebatkan.

Pembicaraan ini menjadi hangat kembali ketika muncul diskusi tentang kontrol populasi dan relevansinya dengan kesejahteraan di Indonesia. Pendapat yang berseliweran di internet mengatakan bahwa orang miskin yang suka beranak-pinak dapat membuat kemiskinan di Indonesia menjadi awet. Hal ini juga dikarenakan minimnya edukasi tentang perencanaan kelahiran di kalangan masyarakat awam.

Indonesia perlu berkaca pada negara lain yang sukses mengatur angka kelahirannya. Seperti Kuba misalnya, yang merupakan negara miskin dengan kualitas kesehatan yang baik. Hal ini dikarenakan Kuba mampu menekan beban populasi dengan memberikan fasilitas aborsi di setiap kliniknya.

Rasa-rasanya, Indonesia perlu meniru sikap ini. Kontrol kelahiran seperti KB dan kondom nampaknya tidak berhasil menekan angka populasi di Indonesia. Kebijakan pemerintah tentang aborsi juga dirasa keliru. Pemidanaan praktek aborsi membuat perempuan terpaksa melahirkan sehingga muncul banyak kasus KTD (kelahiran tidak diinginkan) yang berdampak pada masalah keluarga seperti broken home, masalah ekonomi, kekerasan pada anak, dan lain sebagainya. Maka dari itu perlu adanya legalisasi aborsi, vasektomi dan tubektomi (pemandulan) sehingga mampu menekan angka kelahiran.

Pandangan ini sebenarnya dapat dilacak akarnya pada tahun 1746 melalui teori malthus. Teori ini berpendapat bahwa naiknya angka populasi selalu mendahului naiknya angka sumber daya alam, sehingga pada titik tertentu hal tersebut dapat berdampak pada angka kelangkaan sumber daya yang berujung pada chaos. Maka dari itu kontrol populasi menjadi pilihan tepat untuk mencegah chaos terjadi.

Meski sudah sejak tahun 1746, bagi kebanyakan orang teori ini dirasa masih sesuai untuk diterapkan. Kita dapat melihat berbagai kebijakan ala Malthusian seperti penggunaan kontrasepsi, aborsi, dan bahkan pemandulan yang bertujuan untuk mengontrol populasi di negara-negara miskin dengan penduduk yang padat. Kebijakan ini -meski dalam beberapa hal Malthus sendiri tidak menghendakinya- biasanya bersandar pada teori Malthus yang digabungkan dengan madzhab lain seperti ekofeminisme, biosentrisme dan kapitalisme.

Banyak celah yang membuat teori ini sebenarnya sudah susah diaplikasikan lagi. Salah satu sosiolog yang mengkritik teori tersebut adalah Marx. Ia mengungkapkan bahwa masalah sebenarnya adalah bukan dari overpopulasi, namun distribusi sumber daya yang selalu berpihak pada kapitalis. Hasilnya bantuan pasokan makanan pada negara miskin justru tidak menghasilkan kemajuan dalam perang melawan kelaparan akibat dari ketimpangan distribusi ini. Sosiolog Prancis, E. Dupreel juga menambahkan peningkatan populasi justru memicu inovasi dan pembangunan, sedangkan populasi yang stagnan akan berpuas diri dan kecil kemungkinannya untuk maju.

Kita juga perlu berkaca lewat sejarah bahwa seringkali kenaikan populasi berbanding lurus dengan kemajuan suatu bangsa. Kenaikan populasi pasca perang dunia II membawa ekonomi dunia Barat pada kemajuan ekonomi. Overpopulasi yang disinyalir sebagai biang masalah di China tahun 80-an kini justru berdampak pada naiknya China sebagai raksasa ekonomi dunia. Indonesia-pun mempunyai peluang maju di tahun 2045 karena ledakan penduduk di tahun 90an.

Selain itu terdapat negara dengan angka kelahiran rendah yang justru mendapatkan ancaman resesi ekonomi akibat seks. Jepang mendapatkan dampak kesenjangan populasi dimana para pekerja didominasi oleh orang tua, serta peran pemuda sangat sedikit akibat adanya hikikomori, tidak mau berkeluarga, dan mempunyai kecemasan terhadap anak. Serbia mengalami penyusutan populasi hingga pada tahun 2050 hanya tersisa populasi sebanyak 25%. China bahkan mencabut kebijakan 1 anak cukupnya pada tahun 2016 dan menggantinya sebagai minimal 3 anak cukup akibat penyusutan populasinya.

Dapat disimpulkan bahwa banyaknya populasi bukan berarti sumber daya ikut menipis. Pemerataan sumber daya perlu dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara. Sama seperti Undang-undang Dasar 1945 pasal 34 yang berbunyi “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”. Kalangan miskin yang mempunyai banyak anak justru dapat menjadi ‘investasi’ di masa depan apabila dikelola negara dengan baik.

Selain itu jika perlu menyederhanakan persoalan ini, izinkan penulis meminjam pernyataan kawan Prima dalam artikel “Orang Miskin Dilarang Punya Anak” yang diposting di laman mojok.co. Apabila biaya berobat mahal, apakah orang miskin dilarang sakit? Lalu apabila biaya sekolah mahal, apakah orang miskin juga yang dilarang sekolah? Kemudian jika biaya mempunyai anak tidak terjangkau, apakah orang miskin harus disalahkan ketika punya anak?

 

Salman Al-Farisiy

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *