Salah satu media cetak memaparkan sebuah postingan berita pada tanggal 22 Juni 2022 yang berjudul “saatnya menerima pernikahan beda agama”. Media cetak tersebut mengemukakan sebuah fakta baru tentang legalitas pernikahan beda agama di Indonesia yang setujui oleh sebagian kalangan. Media cetak tersebut mengambil sebuah peristiwa pernikahan beda agama yang terjadi di kota Surabaya sebagai rujukan untuk memperkuat tulisannya. Peristiwa pernikahan beda agama ini memang benar terjadi di kota Surabaya antara seorang pria muslim dan istrinya yang beragama Kristen. Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dari kedua sejoli tersebut.
Media cetak tersebut sangat mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Surabaya atas permohonan pernikahan beda agama yang terjadi saat itu. Media cetak ini mendukung proses uji materi Undang-Undang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi yang tengah dilakukan. Berdasarkan berita yang dimuat pada berbagai media masa, kita melihat bahwa media seakan-akan hadir sebagai komponen pertama yang memberi dukungan terhadap pengusungan legalitas pernikahan beda agama di Indonesia. Media lupa bahwa ada bias yang terjadi antara umat beragama di Indonesia. Mendukung legalitas yang diusung oleh sebagian kalangan dan melupakan penolakan dan kritikan dari mayoritas kalangan muslim merupakan kekeliruan yang perlu diluruskan saat ini. Independensi media perlu dipertanyakan kembali, jika kampanye-kampanye mengenai legalitas pernikahan beda agama dan pernikahan sesama jenis terus digulirkan dalam berita nasional.
Terlepas dari besarnya kontribusi media dalam mempublikasi pernikahan beda agama di Indonesia, sebagai cendekiawan muslim kita harusnya merespon persoalan ini dengan cermat. Dari sisi manapun pernikahan beda agama jelas telah menyalahi aqidah Islam. Pernikahan beda agama telah mendapat penolakan dari berbagai ulama, tokoh Islam, dan lembaga keagamaan di Indonesia. Penolakan pernikahan beda agama juga datang Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin yang mengatakan bahwa pernikahan beda agama bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 4/Munas VIII/8/2005.
Kampanye pernikahan beda agama bukan hal baru dalam beberapa tahun terakhir ini. Jika kita telaah lebih jauh sebenarnya pernikahan beda agama berhulu di barat yang sengaja didengungkan untuk meliberalkan negeri-negeri Islam di hilir timur. Kampanye beda agama dijadikan wahana membangun toleransi dan kepahaman antara masing-masing pemeluk agama dengan motto “bermula dari ikatan tali kasih kita rajut kerukunan dan kedamaian”. Ini jelas mengaburkan makna sebenarnya pernikahan dalam Islam. Dari sudut pandang Islam (framework) menikah berarti menyempurnakan separuh dari agamanya, maka jelaslah bahwa menyempurnakan harus dengan pasangan yang seiman (Islam) untuk menjemput sakina, mawaddah, dan rahmanya. Bagaimana bisa pernikahan beda agama mampu menjadikan keluarga yang sakinah (tenang), sementara anak-anak yang lahir dari orang tua beda agama akan dilema dalam memilih agama mana yang ia pilih.
Cendikiawan muslim perlu diingatkan kembali agar tidak terlena dengan bentuk kampanye yang dipopulerkan oleh media bahwa pernikahan beda agama adalah hak setiap warga negara yang harus diakui. Kampanye beda agama yang terus dipopulerkan oleh media seharusnya menjadi refleksi bagi para cendikiawan muslim untuk merespon persoalan yang menyangkut aqidah. Cendikiawan dan pemuda muslim sebagai estafet pemimpin peradaban Islam harus memiliki kemampuan aprosiasi yaitu, kemampuan memahami sesuatu dari orang lain tanpa terhanyut didalamnya. Cendikiawan dan pemuda muslim perlu mengingat pepatah jenaka ini “barat tidak seburuk para pembencinya, namun tidak sebaik para pemujanya”.
Suratman S. Naim
