Beberapa pekan lalu mungkin kita telah mendengar ketika salah seorang Syaikh “Savage” dari Saudi yang membid’ahkan pembacaan al-Fatihah untuk setiap mukadimah acara. Alasannya karena bukan dari Nabi. Dalam bahasa ringkas, tidak ada dalilnya.
Pernyataan tersebut menjadi perbincangan menarik di kalangan para alim. Sampai ada yang menganggap jika Syaikh tersebut belum “kaffah” dalam membid’ahkan, mengingat Syaikh masih menggunakan “tiupan” al-Fatihah untuk meruqyah. Dalam konteks ini, juga tidak ada contoh dari Nabi. Dalam bahasa lain, tidak ada dalilnya secara langsung dari Nabi.
Tulisan ini tak akan mengulas perdebatan tersebut. Saya hanya sedang tertarik dengan soal “tiupan” atau “jampi”. Beberapa waktu lalu, saya diundang untuk menghadiri acara doa bersama untuk orang yang sedang sakit, bahkan dalam kata lain: ada isyarat bahwa ajal sudah dekat.
Pak Kyai memimpin acara tersebut dengan melantunkan doa dan dzikir matsur, dibarengi dengan suara para hadirin. Dibacakan pula Yasin dan Tahlil. Tak lupa, di awal dan di akhir sesi doa, Pak Kyai selalu membaca doa kesembuhan (syifa) berulang kali. Setelah itu, air yang sudah berada di depan Pak Kyai langsung diputar atau digeser ke para hadirin. Satu per satu para hadirin berdoa dan meniup air tersebut sebagaimana yang biasa dilakukan para peruqyah syar’i yang biasa kita lihat secara langsung atau di kanal Youtube.
Air yang sudah diruqyah tersebut, lantas akan diminumkan ke yang sakit. Saya tidak tahu apakah pendakwah tertentu akan menganggap hal ini bid’ah (dalam hal “tiup meniup”, Syaikh “Savage” tidak membid’ahkannya). Tetapi yang jelas, tradisi ini adalah tradisi yang sudah biasa dilakukan dalam dunia ruqyah bukan? Membacakan ayat-ayat al-Qur’an, lalu meniupkan ke media tertentu (misal: air), lalu meminumnya.
Kemudian saya jadi teringat dengan kitab kecil karya Imam al-Ghazali yang berjudul Adz-Dzahabul Ibriz, Rahasia dan Khasiat Ayat-Ayat Al-Qur’an. Dalam bab mengenai surah al-Fatihah yang bisa menyembuhkan segala penyakit, Imam al-Ghazali menuliskan soal shahabat Nabi (ketika dalam perjalanan) yang membacakan al-Fatihah dan meniupkan ke air, lalu diminum oleh kepala suku di desa yang sedang disinggahi. Dalam riwayat tersebut, kepala suku berhasil sembuh setelah sekian lama tidak ada yang bisa menyembuhkan. Ketika Nabi mengetahuinya, beliau hanya bertanya siapa yang memberi tahu mengenai al-Fatihah sebagai ruqyah.
Riwayat ini disebutkan sebagai yang paling kuat dalam dalil meruqyah (meniup) dengan al-Fatihah. Menarik memang. Bukan soal ruqyahnya. Tetapi soal bagaimana masyarakat desa di Jawa telah memiliki tradisi ruqyahnya sendiri. Bisa jadi, mungkin kata “ruqyah” tersebut asing di telinga para warga, namun telah merasuk tata caranya ke dalam kebiasaan dan pengetahuan mereka.
Hal yang menarik berikutnya adalah Kyai atau Wali zaman dahulu yang kemudian mencetuskan kebiasaan atau tradisi tersebut. Tanpa perlu menyentuh sisi “mana dalilnya” terlebih dahulu, tetapi para sesepuh tersebut mampu membawakan sebuah ajaran Nabi ke dalam masyarakat desa yang penuh “magis” (mengingat dulu kuat dengan ajaran Hindu Budha) hingga menjadi sistem pengetahuan dalam tingkat tertentu.
Mungkin, bisa dikatakan memang belum pada tingkat “penalaran” layaknya orang yang mendalami suatu bidang ilmu (pengetahuan). Namun, hal tersebut dirasa cukup bagi warga yang kesehariannya bukan menekuni ilmu, bagi warga yang sudah bahagia bisa bekerja ke ladang, menggembala sapi, dan datang ke musholla. Suatu pelajaran berharga yang bisa dipetik untuk mengetahui lanskap suatu masyarakat, khususnya bagi mereka yang mengaku sebagai pendakwah. []
Viki Adi Nugroho
