Oleh: Azi Wansaka/azionesaka@gmail.com
A. Sebuah Era Baru
Bagi mahasiswa atau angkatan reformasi 98 tentu tak asing lagi dengan berbagai tindak represif rezim Orde Baru. Sebuah rezim yang lahir karena orde lama dianggap tidak bisa lagi menghadapi tantangan zaman.
Rezim Orde Baru lahir ketika Presiden Suharto pertama kali menjabat sebagai Presiden Indonesia yang kedua. Suharto mengganggap bahwa Orde Baru adalah periode Indonesia yang baru sama sekali dan tentu saja berbeda dengan periode Orde lama.
Tentu saja terminologi Orde lama dan Orde baru ini seringkali membuat banyak orang tanpa sadar justru melegitimasi secara tidak langsung rezim Orde Baru. Namun, di sisi yang lain tak adil juga rasanya jika kita menghakimi seseorang ketika menggunakan terminologi ini dan menganggap seseorang cederung pro terhadap rezim Orde Baru.
Terlepas dari pro dan kontranya terminologi memberikan tanda tentang suatu periode sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Suatu periode dari sejarah Indonesia lama menuju Indonesia yang lebih baik dan baru sama sekali.
Sehingga jangan heran jika banyak sekali kebijakan-kebijakan yang berbeda dengan periode sebelumnya. Tidak hanya kebijakan tapi juga berbagai tindak-tanduk pemerintah di dalamnya.
Selama rezim Orde Baru memang kebijakan-kebiajakan ekonomi berhasil membuat Indonesia bangkit kembali dari keterpurukan ekonomi. Tidak bisa dipungkiri pula bahwa meskipun Orde Baru punya banyak kebijakan yang kontroversional, namun juga berhasil membawa Indonesia lebih sejahtera.
Namun, tak afdol jika kebijakan-kebijakan kontroversi rezim Orde Baru yang seringkali menggelitik tidak dibahas. Ketakutan yang berlebihan terhadap sesuatu membuat Rezim Orde Baru seringkali membuat kebijakan yang seharusnya menjadi permasalahan pribadi seseorang.
B. Sikap Anti Gondrong
Salah satu kebijakan yang dianggap aneh pada masa rezim Orde Baru adalah sikap anti terhadap orang-orang berambut gondrong. Kebijakan ini tentu dirasa aneh, mengingat persoalan penampilan pribadi seseorang seharusnya adalah urusan pribadi yang tidak perlu dipermasalahkan oleh pemerintah.
Ketakutan Rezim Orde Baru tentu bukan tanpa sebab yang jelas. Orang-orang dengan rambut gondrong dianggap sebagai bukan bagian dari kebudayaan Indonesia dan dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai keindonesiaan.
Tidak hanya itu, rambut gondrong juga seringkali diidentikan dengan mereka yang berperilaku menyimpang seperti pengguna narkoba hingga kejahatan seperti perampokan dan pemerkosa. Sehingga jangan heran jika pada tahun-tahun Orde Baru banyak sekali berita di media massa yang seringkali memberikan gambaran berbagai tindak kejahatan oleh mereka yang berambut gondrong.
Dalam berbagai kesempatan di media TV nasional pun sering memberikan gambaran-gambaran mengenai orang-orang berambut gondrong yang dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai keindonesiaan.
Wacana ini tidak hanya terjadi dalam lingkup media massa nasional, tetapi dari berbagai kebijakan dan aturan-aturan di sejumlah lembaga pemerintahan. Dalam beberapa kasus sejumlah lembaga pemerintah memberikan larangan akses terhadap mereka orang-orang berambut gondrong.
Sikap anti gondrong ini terus berkembang seiring dengan berbagai kebijakan lain yang dianggal kontroversional. Dalam beberapa kasus bahkan seringkali mereka yang berambut gondrong harus dikenakan denda karena dianggap tidak tertib.
C. Bakorperagon dan Ketakutan Rezim Orde Baru
Dalam tingkatan daerah kebijakan-kebijakan ini seringkali dianggap sebagai kebijakan yang aneh, misalnya saja di Sumatera Utara. Orang yang berambut gondrong dianggap sebagai penyakit berbahaya yang harus dibasmi.
Fakta inilah yang kemudian melahirkan sebuah “Badan Koordinasi Pemberantasan Rambut Gondrong” atau yang dikenal dengan BAKORPERAGON. Badan ini adalah badan khusus yang dibentuk oleh Gubernur Marah Halim yang isinya terdiri dari para pegawai pemerintahan di tingkat daerah.
Bakorperagon memiliki tujuan untuk membasmi tata cara pemeliharaan rambut yang tidak sesuai dengan kepribadian dan kebudayaan Indonesia. sebuah tujuan yang sebenarnya bisa dikatakan mulia, namun cenderung lucu dan dianggap sebagai bahan lawakan.
Dalam menjalankan tugasnya Bakorperagon memiliki beberapa tahapan pelaksanaan. Pada tahapan pertama, dilakukan sampai akhir September, dimana semua pegawai negeri dan ABRI serta anak-anak mereka dilarang untuk gondrong.
Pada tahapan yang kedua berlaku paling lambat 28 Oktober 1973 yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda. Pada tahapan ini semua anak muda sudah diharuskan tidak berambut gondrong lagi.
Tahapan yang ketiga paling lambat dilakukan pada 31 Desember 1973. Pada tahapan ini dilakukan untuk mereka yang sudah lolos di tahapan-tahapan sebelumnya.
D. Bangsa yang Memuja Simbol-Simbol
Pada hakikatnya Bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat identik dengan simbol-simbol yang berkembang di masyarakat. Ketika simbol-simbol tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai yang berkembang, maka bisa dipastikan nilai tersebut harus dihapuskan.
Dalam beberapa kasus simbol-simbol yang berkembang seringkali dianggap dan dipuja terlalu berlebihan. Sehingga, simbol-simbol yang berkembang hanya sekedar menjadi simbol dan gagal diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Faktanya, rezim Orde Baru seringkali menyematkan sebagai pihak yang paling nasionalis dan cinta terhadap negeri. Padahal, banyak kebijakan yang seringkali justru bertolak-belakang dengan kenyataannya.
Beberapa bagian yang seharusnya menjadi permasalahan pokok seringkali diabaikan dan perkara-perkara non esensi seringkali direspon secara berlebihan. Bakorperagon mungkin salah satu dari sekian banyak kebijakan yang tidak esensi terhadap Indonesia. Dimana permasalahan pribadi seharusnya menjadi permasalahan pribadi tanpa butuh campur tangan pemerintah.
Sumber:
Aria Wiratma Yudhistira, Dilarang Gondrong: Politik Kekuasaan Orde Baru Terhadap Anak Muda Awal 1970an, Tangeran Selatan, Marjin Kiri, 2018.
