Sekedar Ideologi

Ditengah perdebatan berbagai kelompok Islam yang terjadi di Indonesia belakangan ini yang sering kita jumpai di berbagai platform media sosial, terlepas apa yang diperdebatkan, tanpa sadar kita justru seperti luput dari pembahasan pemikiran atau ideologi yang satu ini. Yang mungkin bila kita lengah sebentar saja bukan tidak mungkin ideologi ini bisa muncul di berbagai kebijakan publik. Hal itu adalah Liberalisasi pemikiran bangsa. Ideologi yang sering di munculkan di jagat maya ini nyatanya bukan hanya sekedar isapan belaka. Saya rasa kita tidak boleh menutup mata dengan isu yang satu ini. 

Menurut berbagai literatur sejarah, pemikiran ini masuk ke Indonesia di duga sejak zaman penjajahan dulu. Dimana pada waktu itu telah terjadi revolusi pemikiran di dunia barat yang kemudian melahirkan liberalisme klasik yang setelahnya dibawa ke dunia timur termasuk ke Nusantara. Terlebih pada waktu itu banyak anak kalangan ningrat yang disekolahkan di eropa yang dalam perjalanannya sedikit demi sedikit didoktrin dengan ideologi ini. Walaupun sempat meredup, isu tentang ideologi ini nyatanya belakang muncul kembali dengan tajuk periode kedua atau liberalisme modern. Lalu sebenarnya apa sih liberasime? Siapa dia? Dia itu apa? Apa efeknya bagi bangsa Indonesia?

Sebelum membahas topik ini lebih lanjut alangkah baiknya kita perlu tau. Apa sih ta’rif atau definisi liberalisme ini?. Kenapa saya katakan begitu. Sering kali kita jumpai perdebatan baik dalam kehidupan sehari hari atau dalam sebuah forum dengan mengangkat sesuatu isu namun ketika di tanya tentang definisi dari yang diperdebatkan ada saja yang menjawab serampangan, adapula yang malah justru tidak tau. Oleh karena itu penting untuk mengetahui definisi dari isu yang ingin di angkat. Sehingga sesuatu yang diangkat tadi bisa tersampaikan. Adapun bila terjadi perdebatan bisa menghasilkan solusi yang benar bukan hanya debat kusir.

Liberal berasal dari kata liberty yang artinya kebebasan. Seperti halnya sekulerisme, materialisme, monoteisme hal-hal yang mengandung isme biasanya adalah sebuah pemikiran atau ideologi. Maka liberalisme bisa kita katakan sebagai pemikiran atau ideologi yang bebas.  Kebebasan yang seperti apa sebenarnya yang ada dalam ideologi ini?

Dalam oxford dictionary, liberalisme didefinisikan sebagai Ideologi politik yang berpusat pada individu, yang dianggap memiliki hak melawan pemerintah, termasuk hak proses hukum, persamaan kehormatan, kebebasan berekspresi dan bertindak, dan kebebasan dari batasan agama dan ideologi.

Dalam definisi yang singkat tadi kita bisa melihat poin-poin yang ada didalamnya dan mengetahui perbedaanya dengan ideologi yang lain. Dengan begitu kita bisa mengkajinya poin per poin. Namun karena butuh pengamatan yang mendalam maka kali ini saya coba bedah melalui pengamatan permukaan saja dengan sudut pandang Islam atau respon Islam. Walau begitu bukan berati pandangan ini menjadi keharusan untuk di ikuti, namun mudah-mudahan bisa menjadi muqaddimah untuk mengkaji lebih detail dan mendalam dengan contoh-contoh kasusnya.

Poin pertama, ideologi politik yang berpusat pada individu. Dalam poin ini sebenarnya kajiannya lumayan luas, namun saya lebih menitik beratkan pada aspek harta. Hak-hak kebebasan individu mungkin akan menyenangkan sebagian pihak yang mempunyai berbagai akses terutama berkaitan dengan harta dimana orang-orang yang mempunyai harta berlebih cenderung akan mampu mengakses berbagai hal dari negatif hingga yang positif.

Namun, apakah iya kebebasan hak individu yang sebebas-bebasnya akan mendatangkan kemaslahatan. Dalam Islam hak-hak yang berkaitan dengan individu sudah diatur dengan sangat universal, baik itu dalam aspek vertical maupun horizontal. Berkaitan dengan harta, Islam tidak pernah melarang ataupun memberikan batas dalam memiliki harta selama hak dan kewajiban terpenuhi seperti berzakat dan membelanjakan harta kepada hal-hal yang dihalalkan. Dalam hal ini Islam tidak hanya memikirkan individu saja namun juga memikirkan kemasalahatan bersama. Jadi bisa kita katakan dalam poin ini Islam tidak hanya memberikan kebebasan individu yang sesuai dengan prinsip Islam namun juga memikirkan bagaimana kemaslahatan orang banyak.

Poin kedua, yakni hak melawan pemerintah. Kalo kita amati poin ini mungkin agak sedikit sensitif apalagi berkaitan dengan isu politik dan pemerintahan. Namun bagaimana sebenarnya pandangan Islam dalam hal ini. Pemerintah merupakan kepala dari roda kehidupan dari sebuah bangsa, ketika kepalanya baik maka dibawah bawahnya pun akan baik begitupun sebaliknya. Lantas apakah dibenarkan dalam Islam melakukan perlawanan terhadap pemerintah?

Kalau kita berkaca pada zaman sahabat selepas wafatnya Rasulullah Saw kekhalifahan digantikan oleh Abu Bakar As-Shidiq. Dalam masa pergantian ini dilalui dengan mulus dan kondusif. Namun setelah masa Abu Bakar pergantian kepemimpinan dilalui dengan berdarah. Tak heran dari masa Umar bin Khattab hingga Ali bin Abi Thalib pergantian kepemimpinan dilalui dengan pertumpahan darah. Sampai akhirnya kepemimpinan jatuh pada Bani Umayah yang dilanjut dengan sistem monarki.

Dalam perjalanan Indonesia sendiri perlawanan terhadap pemerintah pernah terjadi yaitu ketika reformasi 98. Tidak dipungkiri pada waktu itu juga memakan korban. Namun apakah benar jatuhnya rezim suharto hanya karena adanya perlawanan dari masyarakat sipil? Patut kita tinjau kembali kebenarannya.

Dalam konteks Indonesia sekarang saya lebih condong ke mazhab K.H Maimoen Zoebair. Ulama yang sering di sapa Mbah Moen ini sebelum wafatnya di situasi politik yang panas pada waktu itu beliau lebih memilih untuk meredam masa. Beliau lebih memilih mendekati salah satu paslon untuk menenangkan masa agar tidak terjadi pertumpahan darah. Dalam pandangan saya bukan berarti kita harus mendukung kepada kubu pemerintah atau mendukung paslon a atau b, namun lebih kepada pencegahan pertumpahan darah sekali lagi pencegahan pertumpahan darah. Begitulah Indonesia dengan keunikannya dalam menghadapi situasi konflik maupun politik tidak dilalui dengan pertumpahan darah.

Poin ketiga, hak proses hukum. Hak proses hukum bila kita amati tidak ada masalah dalam hal ini mungkin kita juga akan setuju apalagi dengan penegakan hukum. Namun kalo kita kaji lebih dalam lagi pasti ada pembeda antara hukum dalam liberal dengan hukum dalam Islam. Berbeda dari liberasisme yang bebas, hukum dalam Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.

Dalam Islam memang tidak menolak hukum positif yang datang sebelum kenabian Nabi Saw, namun bukan berati menerima begitu saja akan tetapi dengan batasan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Jadi, sebagai seorang yang beragama tentu saja kita akan memilih hukum yang bersumber dari tuhan bukan hukum dari kebebasan pikiran manusia.

Poin keempat,  persamaan kehormatan. Pada poin ini kita sepakat ada hal yang bisa kita ambil yakni persamaan kehormatan baik itu laki-laki atau perempuan, ras hitam ataupun ras putih, asia atau eropa dsb. Namun apakah hanya ideologi liberal yang berbicara tentang persamaan kehormatan? Ternyata dalam ajaran Islam pun sangat menghormati itu. Ajaran Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai hak persamaan.

Dalam Q.S Al-Hujurat ayat 13 misalnya, didalamnya menyinggung tentang penciptaan manusia baik laki-laki maupun perempuan, berbangsa-bangsa, bersuku-suku. Dan dalam hal ini Islam tidak pernah membedakan baik gender atau ras. Yang membedakannya adalah ketakwaannya kepada Allah Swt.  Maka menjadi pertanyaan kepada kita saat ini, mencari persamaan dalam pandangan manusia atau persamaan dalam pandangan Allah? Sebagai seorang Muslim tentu saja kita akan memilih persamaan dalam pandangan Allah dan berikhtiar menjadi insan yang takwa agar mendapat kedudukan yang tinggi di sisi-Nya. Jadi untuk mengadopsi poin yang ke empat ini kita bisa katakan kita sudah menerapkannya bahkan sebelum ideologi liberal ini ramai di perbincangkan.

Poin kelima, kebebasan dari batasan agama dan ideologi. Dalam poin ini liberalisme akan berbenturan dengan amanat UUD 1945. Dimana didalamnya kita ketahui ada norma-norma agama, sosial dan budaya yang harus di hormati. Terlebih bagi umat Islam yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Tidak mungkin kita mengadopsi pemikiran  atau ideologi yang bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila. Yang didalamnya ada Ketuhanan yang maha Esa. Dimana tafsirannya sangat menghormati nilai-nilai ketuhanan. Saya rasa poin ke empat ini poin yang paling berefek sekaligus sangat memprihatinkan. Ketika aspek-aspek wahyu sudah ditabrak maka kita boleh bertanya kenapa tokoh-tokohnya masih memperjuangkannya?, bahkan tak sedikit juga dari kalangan Islam.

Dalam pengamatan yang singkat tadi kita bisa simpulkan bahwa paham liberalisme tidak cocok untuk diadopsi di Indonesia karena bertentangan dengan amanat UUD 1945 yang di dalamnya sangat menjunjung tinggi norma-norma Agama, sosial bahkan budaya timur.

Dari ulasan tadi kita sedikit tahu bahwa ada produk-produk pemikiran barat yang dinilai tidak sesuai amanat UUD 1945 mencoba eksis di Indonesia. Namun kenapa kelompok atau pemikiran ini tidak disebut transnasional, kenapa tidak di stigma radikal?. Hal seperti itu patut kita renungkan. Sudah seberapa jauhkah pemikiran ini masuk ke negeri kita?. Punya bekal apa untuk membentengi diri dari paham liberalisme ini?

Kita ketahui, wacana liberalisasi nyatanya memang tampak terjadi di bumi pertiwi walaupun tidak sebegitu masif pergerakannya. Layaknya seruan dakwah mereka para tokoh dan para pengikutnya pun sering kita jumpai menyebarkan pemikirannya lewat berbagai media. Walau begitu kita masih patut bersyukur masih ada cendekiawan yang mengangkat isu ini dan terus membentengi bangsa ini dengan kritik dan edukasi. Berbagai buku telah muncul sebagai wujud perlawanan. Mudah-mudahan bangsa ini terus bertahan dan tidak di hinggapi pemikiran-pemikiran yang menyimpang dari amanat UUD 1945.

Akhmad Suhrowardi
22 November 2021

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *