Fathul Qarib dan Perjalanan Hidup

Sekilas mendengar kata Fathul Qarib rasanya tak asing bagi kalangan umat muslim Indonesia khususnya bagi warga Nahdliyin. Kitab fikih fenomenal madzhab Syafi’i ini begitu populer lantaran sudah menjadi tradisi mempelajarinya dari waktu ke waktu. Kitab ini dikarang oleh Syeikh Ibnu Qasim Al Ghazi (w. 918 H) yang merupakan syarah dari kitab Al Fadhi At-Taqrib yang dikarang oleh Al Qadhi Abu Syuja’ (w. 593 H). Bahasan di dalamnya mencakup hukum-hukum fikih yang berkaitan dengan aspek ibadah maupun muamalah.

Sebagai seorang muslim tentu menjadi kewajiban akan menuntut ilmu terkhusus bagi ilmu yang digunakan sehari-hari. Misalnya ilmu tentang shalat, bersuci, ilmu berdagang bagi yang sedang berdagang, ilmu menikah bagi yang akan berkeluarga, ilmu bekerja bagi yang beraktifitas bekerja dan lain sebagainya. Bagi kalangan yang bermadzhab Syafi’i tentu kitab Fathul Qarib ini merupakan rujukan yang sangat populer. Walaupun tidak sampai masuk di kurikulum pendidikan umum namun masih sering kita jumpai di ajarkan di surau-surau tedekat kita.  Meskipun kitab ini tergolong mudah untuk pemula namun bukan berati kita bisa mempelajarinya secara otodidak, akan lebih baik bila bersama dengan guru yang menguasainya. Hal itu sangat diperlukan misalnya ketika kita mengalami kesulitan dalam mempelajari bab-bab tertentu kita bisa bertanya kepada guru sehingga lebih mudah dalam memahaminya.

Dalam tradisi kami di kampung khususnya di daerah Jawa Tengah biasanya anak-anak atau remaja yang telah khatam Al-Qur’an diajarkan kitab-kitab fikih termasuk pula didalamnya kitab Fathul Qarib ini. Walaupun mungkin pada waktu itu belum tau tujuan dalam mempelajarinya namun pada akhirnya dewasa ini kita tersadar bahwa mempelajari fikih ini sangat terasa sekali manfaatnya.

Mempelajari fikih bagi seorang muslim sejatinya sangat penting, ia merupakan bekal untuk menjalani kehidupan. Melihat wajah umat Islam saat ini khususnya para pemuda rasanya geliat untuk mengaji fikih sangat memprihatinkan. Banyak mahasiswa sering mengeluh tentang mahalnya biaya pendidikan namun pada saat yang sama mereka tidak mau menyempatkan waktu menghadiri majelis ilmu. Maka sudah sepantasnya “mengeluhnya” itu dipertanyakan. Pendidikan seperti apa yang sebenarnya diinginkan? Bukankah ilmu agama termasuk pendidikan?.

Materi-materi fikih mungkin sekilas kurang menarik apalagi ketika mendengar bahasan ini sewaktu pengajian, tak jarang banyak yang menunduk ketika mendengarkannya bukan karena khusu’ namun karena ngantuk. Walau seperti itu mengkaji bab-bab fikih ini fungsinya sangat penting. Bahkan untuk mencapai kesempurnaan ibadah kita memerlukan ilmu ini.

Sebagai kawula muda tentu gelora untuk mengkaji ilmu harus selalu dikobarkan dan istiqomah dalam mempelajarinya. Karena masa muda pasti akan berlalu dan masa tua pasti akan datang. Memang kematian tidak memandang usia namun harus kita sadari bahwa ilmu fikih akan terus menemani kita hingga tutup usia. Maka bukankah kita harus mempelajarinya?. []

Akhmad Suhrowardi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *