Gonjang-Ganjing Perjalanan Haji Menuju Orde Baru

Oleh: Azi Wansaka/azionesaka@gmail.com

Bagi Pemerintah Indonesia, perjalanan haji adalah salah satu dari sekian banyak urusan negara yang penting. Bukan hanya karena menyangkut hajat hidup orang banyak, namun juga aliran dananya yang tak sedikit.

Seperti yang diketahui bahkan sejak zaman kolonialisasi Belanda perjalanan haji menjadi salah satu alur pemasukkan bagi kas pemerintahan kolonial. Mengingat minat terhadap perjalanan haji dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Bahkan, ketika Indonesia untuk pertama kalinya melakukan perjalanan haji, peminat yang mendaftarkan diri bisa dikatakan melebihi dari quotum yang disediakan oleh Pemerintahan Arab Saudi.

Dari kacamata politik, perjalanan haji juga sangat dipengaruhi kondisi perpolitikan yang terjadi saat itu. Mengingat perjalanan haji memang membutuhkan alur dan regulasi dari Pemerintahan Indonesia. Sehingga ketika terjadi perubahan kondisi politik, perjalanan haji menjadi salah satu bagian yang terkena dampaknya.

Kondisi semacam ini pernah terjadi ketika masa Pemerintahan Orde Lama berganti menjadi Orde Baru. Seperti yang kita pahami, ketika masa tersebut gejolak politik sangat terasa. Lembaga-lembaga instansi pemerintahan dibersihkan dari unsur-unsur PKI.

Pembersihan tersebut tak terkecuali dalam tubuh lembaga Pemerintahan Indonesia yang mengurusi bagian perjalanan haji. Dikutip dari Suara Muhammadiyah tahun 1966, diketahui bahwa di dalam Departemen Haji waktu itu tidak ditemukan adanya unsur-unsur PKI.

Imbas kebijakan ini juga berpengaruh terhadap mereka yang akan melakukan perjalanan haji. Bagi calon jamaah yang terbukti terlibat atau memiliki hubungan dengan PKI haknya sebagai jamaah haji akan dicabut. Sedangkan untuk mengisi kekosongan tersebut akan diisi oleh quotum haji cadangan.

Tidak diketahui pasti apakah ditemukan calon jamaah yang terlibat dalam PKI sehingga menyebabkan digantinya hak quotum tersebut. Namun, yang pasti perubahan politik tersebut membuat perjalanan haji menjadi sedikit terganggu.

Tahun 1966 dapat dikatakan sebagai tahun pembenahan perjalanan haji kembali setelah tragedi G 30 S/PKI. Sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam urusan perjalanan haji, Pemerintah Indonesia mulai merubahan kebijakan perjalanan haji.

Pada masa ini dilakukan perubahan struktur dan tata organisasi Menteri Urusan Haji dan mengalihkan tugas penyelenggaraan haji di bawah wewenang Direktur Jenderal Urusan Haji, Departemen Agama, termasuk mengenai penetapan besaran biaya, sistem menejerial dan bentuk organisasi yang kemudian ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Urusan Haji Nomor 105 Tahun 1966.

Pada tahun itu ditetapkan pula biaya perjalanan ibadah haji dalam tiga kategori, yaitu haji dengan kapal laut sebesar Rp. 27.000, haji berdikari sebesar Rp. 67.500, haji dengan pesawat udara sebesar Rp. 110.000. jumlah jamaah haji yang diberangkatkan seluruhnya mencapai 15.983 orang.

Referensi:
Sumur Harahap, Mursidi, Lintasan Sejrah Perjalanan Jamaah Haji Indonesia, Jakarta: PT. Inti Media Ciptanusantara, 1994.
Achmad Nidjam, Alatied Hanan, Manajemen Haji, Jakarta: Penerbit Mediacita, 2006
Suara Muhammadiyah, no. 1 & 2 th. 38, Januari 1966, hlm 10

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *