Awal melihat logo baru Halal versi BPJPH ialah di laman berita Republika. Entah kenapa berita terbaru itu langsung muncul di beranda Facebook. Biasanya, ketika membuka Facebook laman-laman berita yang muncul terlebih dahulu ialah tempo dan kompas. Ternyata kok ya bisa pas begitu.
Sebagai orang yang pernah mengenyam pendidikan seni rupa, apalagi konsentrasi di akhir saya mengambil Desain Komunikasi Visual, maka saya “gatel” sekali ingin ikut berkomentar. Mungkin tulisan ini telat, mengingat keriwehan itu sudah terjadi dari kemarin-kemarin.
Hemat saya, yang membuat logo ini jadi kontroversi dan aneh adalah karena dua hal utama ini. Pertama, keterbacaan tulisan “halal” (dalam bentuk atau huruf Arab) yang begitu rendah. Kedua, rasa Jawa-Sentris yang begitu terlihat.
Mengenai keterbacaan, publik secara umum pasti akan loading berpikir untuk memastikan bahwa bacaan yang menyerupai gunungan itu adalah tulisan “halal”. Istilahnya mata dan otak kita tidak langsung menerima bahwa itu dibaca “halal”. Apalagi jika kita termasuk orang yang jarang melihat karya-karya kaligrafi khususnya jenis kufi, wah tambah lama lagi loadingnya. Memang sudah agak baik ditambahkan kata “halal” (versi bahasa atau tulisan Indonesia) di bawah kaligrafi yang menyerupai gunungan itu. Jadi, orang Indonesia masih bisa mengerti. Mungkin, orang luar negeri yang akan klabakan.
Adapun mengenai Jawa-Sentris, bisa kita lihat dari bentuk kaligrafi yang terlalu dipaksakan untuk membentuk gambar gunungan dalam pewayangan. Akibatnya, banyak sekali publik yang mencoba memberikan alternatif-alternatif logo halal versi daerah mereka masing-masing. Sampai di sini saya ketawa-ketawa sendiri. Memang, netizen Indonesia luar biasa kreatifnya.
Secara estetik memang bentuk kaligrafi gunungan ini bagus, terlepas dari kesalahan konsep kaligrafi kufinya. Tetapi persoalannya adalah Indonesia tak hanya Jawa. Artinya logo ini tidak bisa merepresentasikan keseluruhan daerah atau suku yang ada di Indonesia. Pemerintah melalui kemenag atau BPJPH dalam hal ini seharusnya sadar sebelum memutuskan untuk memilih gunungan wayang sebagai suatu logo yang akan dipakai secara nasional. Meski sayang, nasi sudah menjadi bubur. Mungkin sampai sini kita akan menduga-duga, apa ini ada hubungannya dengan persoalan viralnya wayang haram?
Alternatif
Alternatif terbaik untuk mengurangi kegaduhan ini adalah dengan merevisi logonya. Untuk mengatasi nilai keterbacaan, alangkah baiknya untuk mengembalikan tulisan Arab “Halal” ke bentuk yang lebih familiar. Pertahankan saja tulisan Arab “halal” dan perjelas saja jika memang kelemahan di logo (MUI) sebelumnya masih terlalu tipis dan kurang bold atau kurang “gemuk”. Perlu diingat, dalam Desain Komunikasi Visual, estetik atau artsistik atau keindahan bukan serta merta hal yang dituju, tetapi yang paling utama adalah nilai keterbacaan. Ini memang agak berbeda dengan seni sebagai seni murni (pure art), misalnya lukisan. Mungkin, malah berkebalikan. Logo “halal” itu bukan seperti logo pada umumnya yang biasa kita lihat seperti logo perusahaan misalnya. Logo “halal” itu logo yang menyampaikan pesan “halal”. Nah, di situ bedanya. Meski disebut sebagai logo, nyatanya logo “halal” punya fungsi seperti media poster. Ia menyampaikan pesan kepada khalayak bahwa produk yang memiliki logo ini sudah dijamin halal. Di sini logo “halal” sudah masuk pada kategori seni terapan (applied art), bukan seni murni (pure art) lagi.
Selanjutnya, untuk menghilangkan kesan Jawa-Sentris maka penggambaran gunungan perlu diubah. Di twitter (cek akun @mmaryasir untuk melihatnya) ada salah seorang desainer yang mencoba memperbaiki logo MUI (yang terlihat bergaya jadul) dan menggubahnya sedemikian rupa menjadi lebih kekinian. Ia mengubah background lingkaran hijau logo lawas ke dalam bentuk lekukan-lekukan melingkar (di sini, nuansa Islami terlihat lebih kental). Selanjutnya, ia mengubah warnanya dari hijau tua ke hijau yang lebih muda (terkesan lebih mengkilap) sehingga lebih terlihat kekinian. Untuk menunjukkan sisi keindonesiaan, desainer menggunakan peta Indonesia dengan warna hijau tua dan menaruhnya di atas lekukan-lekukan melingkar tadi tepat di sisi tengah. Lalu ia menempatkan tulisan Arab “halal” ke tengah bentuk itu dengan menambah isi serta memperbaiki keterbacaannya dibanding logo versi MUI (yang sebelumnya), termasuk menaruh tulisan “halal Indonesia” versi huruf abjad di bawahnya. Menurut saya, ini salah satu logo alternatif yang bagus untuk dijadikan contoh bagi BPJPH jika akan merevisi. Itu hanya salah satu contoh saja. Tentu, dan pastinya kemenag melalui BPJPH tak sedikit menggelontorkan biaya untuk merancang sebuah logo. Artinya untuk membuat riset pra perancangan, jauh lebih mudah dan memungkinkan alternatif-alternatif yang jauh lebih banyak dan lebih baik.
Nah, barangkali itu ulasan dari seorang yang pernah mengenyam pendidikan seni rupa ini. Mohon maaf jika menambah keriwehan dan kegaduhan. []
Viki Adi Nugroho
Berikut saya lampirkan contoh yang dimaksud:

