Tulisan ini sebenarnya bukan tulisan yang ingin saya tulis dalam waktu dekat. Bukan karena bahan-bahannya yang belum lengkap, melainkan bukan topik yang membuat saya capek-capek membuka laptop kemudian menuangkannya ke dalam bentuk tulisan.
Namun, melihat banyaknya orang yang seringkali kurang tepat dalam memahami perspektif, tulisan ini saya buat, tentu dengan rada tergesa-gesa di sela-sela waktu kerja.
Tulisan ini sebenernya di ilhami dari kejadian beberapa waktu yang lalu. Ketika saya sedang berusaha mendata ulang bahan-bahan bacaan yang sempat berantakan di lemari kamar.
Memang saya sangat menyukai koleksi-koleksi buku terutama terkait dengan sejarah, sosial, dan kebudayaan.
Di balik tumpukan buku Ribka Ciptaning yang judulnya tidak perlu saya sebutkan, terselip dua buku karya Kalis Mardiasi yang berjudul, Muslimah yang diperdebatkan dan Hijrah Jangan Jauh-Jauh, Nanti Nyasar!.
Ingin saya tegaskan sekali lagi bahwa saya bukan tipikal orang yang suka mendalami topik feminis. Bukan karena topic itu tidak penting, melainkan bukan topic yang menarik perhatian saya untuk didalami lebih lanjut.
Adapun dua bacaan itu adalah buku yang saya beli karena penasaran dengan tulisan yang dibuat Mbak Kalis.
Dari dua buku tersebut saya hanya berhasil merampungkan buku yang berjudul, Muslimah yang diperdebatkan. Sedangkan khusus buku satunya, hanya saya jadikan pajangan dan koleksi semata.
Kesan pertama membaca buku ini sebenarnya cukup menarik, argumentasi yang dilontarkan oleh Mbak Kalis sebenarnya kebanyakan mengkritiki fenomea dominasi laki-laki yang terjadi di lapangan.
Meskipun, ada banyak bagian yang menurut saya kurang pas digunakan, tapi buku ini cukup menarik untuk menyelami bagaimana cara Mbak Kalis memandang fenomena yang terjadi.
Dari sekian banyak topic yang dibahas ada beberapa bagian yang sebenarnya menurut saya memang harus dikiritis, termasuk bab masalah aplikasi online ta’aruf yang tidak sesuai dengan syariat islam dan cenderung dipakai untuk mengais keuntungan tersendiri.
Pada beberapa bab yang lain Mbak Kalis sebenarnya berusaha mengkritisi bagaimana banyak orang menganggap Poligami sebagai Sunnah Nabi.
Pada bagian ini akan saya beda lebih detail dari biasanya. Sebenarnya penggunaan kata Sunnah tidak hanya bisa dilihat dari satu perspektif.
Sunnah secara bahasa dapat diartikan sebagai jalan, atau metode. Namun, dalam konteks fiqh atau hukum taklifi sendiri sunnah dapat diartikan sebagai jika dikerjakan berpahal, dan jika tidak dikerjakan tidak apa-apa.
Dalam konteks yang lain seperti ushul fiqh, sunnah diartikan sebagai segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah baik dari sisi perkataan, dan tindakan.
Sedikit menambahkan mungkin jika melihat konteks hari ini sunnah atau As sunnah juga dapat diartikan sebagai gerakan yang berusaha mengembalikan pada hal yang sesuai dengan Rasulullah.
Ketika memaknai Poligami sebagai sunnah Nabi sebenarnya konteks yang dipakai adalah seharusnya Sunnah dalam pengertian metode atau jalan Rasul.
Sedangkan jika memaknai dalam kontek hukum asal sendiri poligami sama seperti menikah, hukum asalnya mubah.
Inilah yang membuat orang salah kaprah. Ketika ada yang mengatakan poligami itu sunnah, tidak memakanai dalam konteks fiqh nya. Padahal setidaknya dalam fiqh nya sendiri poligami itu bisa menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh, bahkan haram tergantung kondisinya.
Kesalapahaman inilah yang seringkali dijadikan orang untuk melihat poligami dari sisi keuntungan pribadi. Dengan dalih ayat-ayat suci yang memberikan keuntungan bagi perempuan yang ingin dipoligami.
Padahal bisa jadi ketika poligami dilakukan justru membuat kondisi rumah tangga yang sudah baik menjadi tidak baik. Dari sinilah poligami akan dihukumi makruh bahkan bisa jadi haram.
Orang-orang yang menjadikan ayat-ayat Qur’an sebagai dalil untuk kepentingan pribadi sebenernya adalah orang-orang yang secara terang-terangan sedang memperjual belikan ayat-ayat Allah.
Kritik inilah yang sebenarnya dilakukan oleh Mbak Kalis. Walaupun di dalam buku ini Mbak Kalis sendiri tidak menjelaskan secara rinci terkait bahasan ini.
Terlepas dari bagaimana buku ini dibuat, ada beberapa bagian yang saya sepakati tetapi juga da bagian-bagian yang tidak saya sepakati.
Kalo menurut kamu bagaimana buku ini?

Oleh: Azi Wansaka
