Pada beberapa dekade yang lalu, perhatian publik tertumpu pada persoalan eksistensi zakat dan pajak. Apakah pajak itu haram? Apakah pajak bisa dijadikan zakat? Demikian sebaliknya, apakah zakat bisa dijadikan pajak? Dan seterusnya.
Keduanya sama-sama berorientasi untuk kesejahteraan masyarakat. Jikalau diantara keduanya berbenturan, masyarakat juga akan merasa berat. Upaya kesejahteraan bisa nihil.
Dengan keluarnya undang-undang zakat maupun pajak penghasilan, sudah seharusnya publik mengetahui soal ini. Sudah seharusnya ada harmonisasi diantara keduanya.
Membayar zakat adalah konsekuensi beragama, sementara membayar pajak adalah konsekuensi bernegara. Dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
Buku ini bukan buku fikih zakat atau buku pengantar perpajakan. Tulisan yang ada di hadapan pembaca sekalian adalah kajian salah seorang yang telah lama berkecimpung dalam aktivitas keagamaan dan dunia perpajakan. Buku ini ingin mencoba memberi gagasan diantara keruwetan dua hal tersebut dan memberinya jalan keluar. Sehingga tidak ada lagi apa yang dinamakan zakat yang kurang “memajaki” dan pajak yang kurang “menzakati”.
Ujungnya, kesejahteraan masyarakat adalah tonggak utama yang harus dicapai.
Ulasan
Belum ada ulasan.