Seberapa Urgentkah Pemblokiran yang dilakukan Kominfo?

Oleh : Sri Rahmayani, S. Kom

( Aktivis Pemerhati masyarakat dan Anggota Kepenulisan AMK 4 )

 

Kominfo merupakan singkatan dari komunikasi dan Informasi, Memiliki tujuan untuk menjalin komunikasi dan menyebarkan informasi ke arah internal dan eksternal yaitu menyebarkan informasi yang bisa diterima di dalam lingkup mahasiswa PGSD dan non PGSD serta masyarakat luas.

Sementara salah satu dari beberapa tugas pokok dan fungsi yaitu memberikan informasi yang bersifat aktual dan faktual dan bermanfaat bagi mahasiswa serta masyarakat. Sangat jelas menyebutkan salah satu tujuan dan fungsi saja kominfo sangatlah memiliki peran penting untuk semua kalangan.

 

Legal dengan PSE

Berbeda halnya jika dikaitkan dengan peran kominfo baru-baru ini. Kominfo resmi melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap beberapa aplikasi pada hari ini (tribunnews.com 30/7/2022).

Kominfo memblokir aplikasi Steam, Epic Games, dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin. Pemblokiran tersebut dilakukan karena 10 aplikasi tersebut tidak mendftarkan diri ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat (kominfo.go.id).

Alasan Kominfo memblokir beberapa aplikasi pada hari ini, karena aplikasi-aplikasi tersebut tidak melakukan pendaftaran SE hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Padahal disebutkan jika pendaftaran SE ini wajib dilakukan oleh beberapa SE yang memiliki trafik tinggi di Indonesia.

Beberapa situs penting yang kemudian diblokir dengan satu alasan tidak terdaftar dalam sistem elektronik menuai protes. Kenapa tidak, karena kebutuhan dalam mendapatkan informasi apapun ditemukan dari beberapa situs penting yang memilik trafik tinggi.

PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019. PSE sendiri adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.

Selain menjadikan legal, di baliknya juga dalam rangka untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Karena tidak dipungkiri asas aturan yang mengatur adalah sistem yang mengutamakan manfaat dengan mengesampingkan mudhorot atau kerusakan.

 

 Wajib blokir situs dan aplikasi unfaedah

Jika melihat kembali 10  yang menjadi sasaran blokir adalah situs yang banyak diminati serta aplikasi yang banyak digunakan untuk kepentingan umum. Sehingga dengan melihat hal tersebut, mampu disimpulkan bahwa kominfo memliki kuasa termasuk hanya memblokir situs atau aplikasi ecek-ecek.

Pemblokiran seharusnya dilakukan yang mendasarinya adalah efek negative yang ditimbulkan untuk semua kalangan. Banyak situs-situs unfaedah lainnya yang seharusnya jadi titik fokus untuk dilakukan pemblokiran. Misal  porno, judi, game-game dan yang lainnya.

Situs dan aplikasi mengalami kontradiksi sebagai institusi Kapitalis yang berorientasi pada keuntungan dan akumulasi modal. Situs dan aplikasi berkembang diantara titik tolak kepentingan masyarakat dan negara sebelum akhirnya terhimpit di antara kepungan modal dan kekuasaan.

Dalam masyarakat yang sistem sosial politiknya demokratis, akan menyediakan informasi yang layak bagi rakyatnya. Sebaliknya dalam masyarakat yang tidak demokratis , sistem komunikasi (dalam hal ini situs dan aplikasi) yang ada digunakan untuk mempertahankan kekuasaannya.

Penguasaan terhadap situs dan aplikasi adalah aspek utama penguasaan politik dan ekonomi. Secara politik kalangan industri media dan komunikasi dapat menentang, Inilah yang terjadi jika situs dan aplikasi berada dalam kungkungan sistem yang batil. Situs dan aplikasi tidak bisa menjalankan tugasnya untuk menyuguhkan berita dan informasi yang benar kepada masyarakat. Sehingga masyarakat cenderung mendapatkan berita bohong/hoaks, diakibatkan adanya tekanan dan intimidasi.

 

Unduh sistem yang soluitf

Berbeda halnya dalam Islam, situs dan aplikasi tertuang dalam media yang didaulat sebagai sarana menebar kebaikan, alat kontrol dan sarana syiar dakwah Islam baik di dalam maupun ke luar negeri. Dengan kata lain, media memiliki peran politis dan strategis sebagai benteng penjaga umat dan negara, sekaligus sebagai sarana edukasi umat dalam kerangka mendukung penerapan dan pelaksanaan hukum- hukum syariat Islam.

Adanya kontrol negara dalam Islam yang sangat ketat terhadap kerja media. Dan negara memastikan kerja media tidak keluar dari koridor hukum syariat Islam. Lembaga penerangan akan sentiasa memastikan konten berita tak akan membawa kemudaratan bagi umat, tersebarnya pemikiran asing dan budaya yang menyimpang dari hukum Islam. Dan negara akan memberi sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran.

“Jika datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkan berita itu. Kalau saja mereka menyerahkan urusannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahui dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kalian, tentulah kalian mengikut setan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kalian)” (QS an-Nisa‘ [4]: 83).

Wallahu a’lam bi showab

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *